Dilanjutkannya lagi, tuntutan hukuman mati diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan juga dapat mencegah pelaku-pelaku lain yang ingin melakukan perbuatan sama.
“Diharapkan memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku-pelaku lain,” tambahnya.
Keempat terdakwa adalah SAS, SS, AH dan HS. Dilanjutkan Andi Syahputra Sitepu, keempatnya dihadirkan melalui aplikasi zoom.
Baca juga: Polsek Padang Bolak Berhasil Ringkus Bandar Sabu di Paluta
“Terdakwa SAS, SS, AH dan HS saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Kota Tanjungbalai Asahan. Mereka dihadirkan secara virtual melalui aplikasi zoom dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU,” tutupnya. (Saufi/hm20)