17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

4 Terdakwa Kasus 20 Kilogram Sabu di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

Dilanjutkannya lagi, tuntutan hukuman mati diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan juga dapat mencegah pelaku-pelaku lain yang ingin melakukan perbuatan sama.

“Diharapkan memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku-pelaku lain,” tambahnya.

Keempat terdakwa adalah SAS, SS, AH dan HS. Dilanjutkan Andi Syahputra Sitepu, keempatnya dihadirkan melalui aplikasi zoom.

Baca juga: Polsek Padang Bolak Berhasil Ringkus Bandar Sabu di Paluta

“Terdakwa SAS, SS, AH dan HS saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Kota Tanjungbalai Asahan. Mereka dihadirkan secara virtual melalui aplikasi zoom dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU,” tutupnya. (Saufi/hm20)

Related Articles

Latest Articles