29.5 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

4 Terdakwa Kasus 20 Kilogram Sabu di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus 20 kilogram narkotika jenis sabu. Hal itu ditegaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Andi Syahputra Sitepu, Selasa (8/8/23).

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Kemudian, terdakwa terlibat peredaran narkotika jaringan internasional.

“Terdakwa tidak terbuka terkait jaringan peredaran narkotika internasional. Sehingga, dalam kasus ini terdakwa seolah-olah melindungi jaringan peredaran narkotika internasional yang lebih besar,” tegas Andi lagi.

Baca juga: Miliki 4,50 Gram Sabu, Warga Sei Bamban Sergei Diamankan Polisi di Pinggir Jalan

Lebih jauh ia menerangkan, jika tuntutan yang dibacakan oleh JPU Subhi Sholih Hasibuan telah memperhatikan ketentuan undang-undang, serta fakta-fakta di persidangan. Menurutnya, tidak ada hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf atas kesalahan terdakwa dan alasan pembenar atas perbuatannya.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan harus dinyatakan bersalah serta dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” bebernya.

Related Articles

Latest Articles