26.7 C
New York
Friday, August 2, 2024

15 Hektar Lahan Gambut di Asahan Terbakar, Polisi Curigai Unsur Kesengajaan

Pasca kebakaran lahan gambut tersebut, kepulan asap masih menyelimuti Desa Silomlom Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan khususnya Dusun III dan Dusun IV sejak awal kebakaran lahan itu dilaporkan pada Selasa (1/8/23).

Menurut Rocky pemadaman lahan perkebunan yang terbakar ini cukup sulit dilakukan karena akses ke lokasi sulit dijangkau sehingga melibatkan bantuan personel Polri bersama tim gabungan untuk mencapai titik api.

Baca juga : Kebakaran Lahan Sawit Milik Warga Terjadi di 2 Dusun Desa Silomlom Asahan

“Edukadi soal pembakaran hutan ini sering kita sampaikan. Makanya jika ada unsur kesengajaan kita akan tindak tegas karena ini merugikan banyak pihak dan ada pidananya,” tegasnya.

Adapun terkait pembakaran lahan ini, lanjutnya, masyarakat diingatkan agar tidak dengan sengaja melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan sebab ada potensi pidana UU Kehutanan pasal 78 ayat 3 tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (perdana/hm18)

Related Articles

Latest Articles