Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi, Pemkab Simalungun Tunggu Arahan Provinsi

journalist-avatar-top
By
Friday, August 9, 2024 10:04
4
terkait_penyediaan_alat_kontrasepsi_pemkab_simalungun_tunggu_arahan_provinsi

terkait penyediaan alat kontrasepsi pemkab simalungun tunggu arahan provinsi

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Simalungun hingga saat ini belum menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.

Kepala BKKBN Simalungun, Gimrood Sinaga, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah provinsi terkait implementasi PP tersebut.

“Sampai saat ini, kami belum menerima petunjuk lebih lanjut dari provinsi. Masih menunggu arahan lebih lanjut terkait bagaimana pelaksanaan di lapangan,” ujar Gimrood saat dihubungi Mistar, Jumat (9/8/24) pagi.

Baca juga: Ketua PGMNI Sumut Minta Aturan soal Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Dihapus

Gimrood menambahkan, meskipun pengadaan alat kontrasepsi berada dibawah kewenangan BKKBN, pihaknya tanpa arahan yang jelas sehingga belum dapat mengambil tindakan apapun.

“Pengadaan alat kontrasepsi memang merupakan tugas kami, namun hingga saat ini belum ada petunjuk teknis. Kami akan menunggu arahan lebih lanjut mengenai bagaimana langkah-langkah yang harus diambil,” imbuhnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, merupakan salah satu langkah pemerintah dalam upaya pengendalian populasi dan kesehatan reproduksi, terutama di kalangan remaja. Aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja tertulis dalam pasal 103 pada peraturan disebut.

Baca juga: DPR Kritik Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Diatur di PP Kesehatan

Disadur dari berbagai sumber, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menuturkan, penyediaan alat kontrasepsi yang dimaksud dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak ditujukan untuk semua remaja.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil. Penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja,” ungkapnya. (indra/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji