Soal Pembebasan Lahan untuk Jalur Tol di Simalungun, Dinas PKP Pertanahan: Sudah Aman
soal pembebasan lahan untuk jalur tol di simalungun dinas pkp pertanahan sudah aman
Simalungun, MISTAR.ID
Empat lokasi pembebasan lahan untuk jalur tol di Simalungun, baik milik masyarakat atau yang dikelola oleh perkebunan dipastikan sudah aman dan tidak ada kendala. Hal ini dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (PKP) dan Pertanahan Robin Damanik.
“Kalau untuk pembebasan lahan milik dari masyarakat sudah aman tidak ada kendala lagi. Tapi untuk perkebunan kita tidak ambil repot ya,” ujar Robin Damanik, Rabu (15/11/23)
Lanjut Robin lagi, soal ganti rugi terhadap lahan milik masyarakat yang terkena atau terdampak pembangunan jalan (jalur) tol dan proses ganti rugi pun telah melewat mekanisme yang ada.
“Pembebasan lahan telah sesuai dari penawaran harga. Sejauh ini tidak ada lagi masalah dan sesuai nilai tanahnya,” ujar Robin lagi yang ditemui di Kantor DPRD Simalungun.
Baca juga: Tol Sinaksak Rencananya Bakal Rampung Awal 2024
Masalah terkait tanah saat ini, hanya terkait masyarakat yang saling klaim kepemilikan. Sebab, masih kata Robin, tanah tersebut awalnya tidak ada yang mengelola.
“Ada masyarakat yang komplain soal tanah. Masyarakat itu saling klaim memiliki tanah tersebut. Untuk proses ganti ruginya dan uang untuk itu dititip ke Pengadilan. Lokasinya ada di Huta Pare, Kecamatan Ujung Padang,” ungkapnya lagi.
Perlu diketahui, lokasi pertanahan yang terkena dampak dari pembangunan jalan tol berada di jalur Tapian Dolok menuju Panombeian Pabe, Bandar Rejo menuju Partimbalan yang berada di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Kapolda Sumut Tinjau Tol Sinaksak Pantau Arus Mudik
“Lalu, Ujung Padang ke Batu Bara. Jalur tol ini pun melintasi Bosar Maligas dan juga Ujung Padang,” tutupnya. (Hamzah/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Jaga Netralitas Pemilu 2024, Polri Keluarkan Surat Telegram