Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Rapid Test, Simalungun Gratis Tapi Siantar Bayar

journalist-avatar-top
By
Thursday, June 11, 2020 09:39
4
rapid_test_simalungun_gratis_tapi_siantar_bayar

rapid test simalungun gratis tapi siantar bayar

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Mahalnya pembayaran rapid test di beberapa rumah sakit di Pematangsiantar ternyata tak berlaku di Simalungun. Menurut Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun Akmal Siregar pihaknya tetap melayani secara gratis bila masyarakat ingin melakukan rapid test.

“Informasi yang saya tau, sampai saat ini untuk pemeriksaan rapid test itu gratis, tapi memang harus sesuai keperluannya,” ucap Akmal Siregar kepada Mistar melalui sambungan selulernya, Rabu (10/6/20). Akmal menjelaskan, pelayanan rapid test secara gratis hanya untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkannya dengan urusan tertentu.

“Itu untuk masyarakat seperti yang mau bepergian melalui bandara, jika mereka memerlukan surat itu kita layani, tetapi itu pun harus jelas, dengan menunjukkan tiketnya mau pergi ke mana,” jelas Akmal.

Baca juga : Infeksi Meningkat, GT2P Covid-19 Siantar Persiapkan Rumah Singgah

Untuk melakukan rapid test, Akmal mengatakan terlebih dahulu harus koordinasi dengan Puskesmas terdekat. “Kordinasi kepada Puskesmas tapi tidak untuk semua masyarakat dan harus tertentu keperluannya,” cetusnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun Lidya Saragih, menghimbau agar masyarakat tidak perlu takut untuk di rapid test, dijelaskannya pemeriksaan rapid test adalah hanya untuk pemeriksaan awal saja, bukan sebagai penentu terpapar Covid-19 atau tidaknya seseorang.

BPJS Tidak Tanggung Biaya Rapid Test

Ketentuan beberapa rumah sakit bahwa setiap pasien yang akan dirawat inap, wajib melakukan rapid test, namun biayanya tidak termasuk pembiayaan BPJS Kesehatan.

Salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kota Pematangsiantar mengatakan bahwa rapid test harus dilakukan sebelum pasien dirawat inap. Biaya pun dibebankan pada si pasien. “Rapid test pada kami adalah non subsidi, artinya kamipun beli, bukan subsidi dari pemerintah,” ujar Trisno Dalimunthe, Humas Rumah Sakit tersebut, Rabu (10/6/20).

Dia juga menambahkan, banyak masyarakat yang tidak mengerti bahwa setiap melakukan rapid test harus bayar. Satu sisi katanya, pihak RS juga memaklumi kondisi masyarakat saat ini yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19, terutama di bidang ekonomi. “Bahkan, yang memiliki BPJS kesehatan juga harus membayar, sebab biayanya di luar yang dicover pihak BPJS,”ucapnya.

Baca juga : UPDATE: Angka Kasus Covid-19 Sumut Sudah Mencapai 619 Orang

Terkait tentang biaya rapid test yang tidak ditanggung pihak BPJS Kesehatan, kepada Mistar, Kepala SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Pematangsiantar, Ilham Lailatul Qodar tidak menampik hal itu. Namun, katanya BPJS Kesehatan untuk menanggulangi wabah virus corona ini, pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan.

“Pemerintah menjamin pembiayaan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, di luar penyakit dan suspect virus corona. Jadi tanpa terkecuali termasuk hal rapid test,” tegasnya.

Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Dalam hal penanggulangannya ditanggung langsung Kemenkes.

“Untuk masalah Covid-19 sudah ditanggung pemerintah. Baik pusat maupun daerah. Kami hanya membantu memverifikasi data Covid-19 untuk mengklaim ke pusat yakni pada Kementerian Kesehatan,” imbuhnya.

Tarif Rapid Test Jangan Berlebihan

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr Ronal Saragih mengatakan, rumah sakit swasta disarankan tidak berlebihan menetapkan harga pelayanan rapid test untuk mendeteksi Covid-19. Pasalnya, metode itu hanya alternatif diagnosis untuk mendeteksi infeksi Covid-19 pada pasien.

“Memang ada kewenangan RS swasta melakukan rapid test asalkan alat yang digunakan standar. Tapi, untuk tarif janganlah sampai berlebihan yang wajar saja, sehingga pasien pun mampu membayar,” ujar Ronal ditemui Mistar, Rabu (10/6/20) pagi.

Menurut Ronal, tidak ada kewenangan Dinas Kesehatan Kota Siantar mengatur standar harga pelayanan rapid tes Covid-19. Besaran beban biaya yang dikeluarkan pihak rumah sakit swasta tergantung kebijakan manajemen masing-masing rumah sakit swasta.

Baca juga : Satu Lagi Pasien dengan Gejala Covid-19 Meninggal Dunia di Simalungun

“Sesuai dengan protokol dari Kemenkes RI belum ada aturan untuk fungsi pengawasan biaya rapid test rumah sakit swasta. Makanya itu kewenangan penuh mereka,” ujarnya.

Untuk pengawasan, Ronal menjelaskan, bahwa pihaknya terus memantau alur pelayanan pemeriksaan rapid test di RSUD dr Djasamen Saragih. Fokus rapid test akan dilakukan untuk warga yang berpotensi terpapar langsung dengan pasien positif Covid-19.

“Dinkes Siantar fokus melakukan rapid test untuk warga yang memiliki riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19. Itupun tidak untuk umum artinya tidak berpotensi,” ujarnya.

Menurut dia, program jangka panjang selama Pandemi Covid-19 fungsi Puskesmas di Kota Siantar akan dapat melakukan rapid tes. Namun, kebijakan tersebut akan diprioritaskan saat wabah Covid-19 di Kota Siantar terus meningkat tajam.

“Alat rapid test kita karena terus digunakan maka semakin berkurang. Namun, untuk ke depannya jika wabah Covid-19 terus menanjak kita harapkan Puskemas dapat melakukan rapid test,” ujarnya.(roland/yetty/billy/hm09)

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut