Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Belum Miliki Perda Cagar Budaya

journalist-avatar-top
By
Monday, July 24, 2023 12:49
20
pemkab_simalungun_belum_miliki_perda_cagar_budaya

pemkab simalungun belum miliki perda cagar budaya

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Hingga saat ini, pemerintah Kabupaten Simalungun belum memiliki Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya, meskipun banyak situs peninggalan yang dapat dieksplorasi sebagai destinasi wisata.

Dengan adanya Perda cagar budaya Simalungun, kata Hermanto Sipayung, anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Simalungun. Tempat-tempat tertentu dapat diubah menjadi objek wisata.

Seperti yang Anda lihat kemarin, beberapa tempat telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Setiap tahun, akan tetap ada program penetapan cagar budaya.

Baca juga : Tim Ahli Cagar Budaya Simalungun akan Kaji Konservasi Rumah Bolon

Sejauh ini, Pemkab Simalungun belum memiliki Perda Cagar Budaya, kata Fikri Fanani Damanik, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun.

Fikri Fanani mengkonfirmasi, “Meskipun Perda Cagar Budaya belum ada, kami masih memiliki tim ahli cagar budaya.” Senin (24/7/23).

Kabid Sada Sinaga, Kepala Bidang, melanjutkan Fikri. Untuk melindungi cagar budaya yang ada di Simalungun, Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya diterapkan.

Informasi ini dikumpulkan secara terpisah dari Tim Ahli Cagar Budaya Simalungun. Pihak itu telah mengusulkan luma sebagai cagar budaya.

Ada lima cagar budaya: Situs Kerajaan Tanah Jawa di Tanah Jawa, Situs Kerajaan Raya di Raya, Situs Kerajaan Panei di Panombeian Panei, dan Cagar Budaya Rumah Bolon Purba. (Hamzah/hm19)

journalist-avatar-bottomRedaktur Tengku Bobby Lesmana