Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Jenis Kendaraan Yang Layak Uji Kir Menurut Penjelasan Dishub Simalungun

journalist-avatar-top
By
Monday, June 19, 2023 19:22
38
jenis_kendaraan_yang_layak_uji_kir_menurut_penjelasan_dishub_simalungun

jenis kendaraan yang layak uji kir menurut penjelasan dishub simalungun

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Diduga karena rem truk kontainer blong, kecelakaan maut terjadi di Jalan Asahan KM 3,5, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dua tahun lalu. Beberapa orang tewas dan cedera.

Oleh karena itu, penting untuk diingat bahwa semua kendaraan umum yang mengangkut orang dan barang, seperti bus, angkutan umum, taksi, pikap, dan semua jenis truk, harus menjalani uji KIR.

Uji KIR juga merupakan serangkaian pemeriksaan dan pengujian komponen kendaraan bermotor untuk memastikan apakah mereka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Menurut Ando F Girsang, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Simalungun, ada lima jenis kendaraan yang diperlukan uji KIR menurut undang-undang: mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan.

“Terkait kereta gandeng dan kereta tempelan, bukan lah seperti odong-odong. melainkan truk yang membawa atau juga bermuatan barang dalam jumlah banyak,” ujar Ando Girsang, Senin (19/6/23).

Baca juga : Dishub Minta Ribuan Kendaraan di Simalungun Lakukan Uji KIR, Berikut Tahapannya

Diketahui, kereta gandeng atau dikenal juga dengan istilah anhang merupakan gerbong yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor. Sama hal nya juga dengan kereta tempelan.

“Gandengannya itu lah kereta gandeng, itu dia box-nya sudah jadi dan menyatu dengan truk (mobil tangki).

Kalau kereta tempelan dia, itu kosong. Kontainer itu dipindahkan ke situ (Truk). Kereta tempelan itu truk untuk mengangkut kontainer,” jelasnya lagi.

Disampaikannya lagi, kalau odong-odong itu bukan kategori kendaraan. Dan itu hanya dipakai untuk pariwisata. Odong-odong tidak masuk jenis kendaraan yang diakui pemerintah sebagai kendaraan umum.

“Seharusnya dia itu (odong-odong) tidak boleh di jalan raya, ada trek khusus buat odong-odong. Tidak bisa di jalan raya,” ujarnya. (Hamzah/hm19)

journalist-avatar-bottomRedaktur Tengku Bobby Lesmana