Dishub Simalungun Tegaskan PT Aquafarm Nusantara Patuhi Aturan Tonase Angkutan
Komisi II DPRD Simalungun Rapat dengan Dinas Perhubungan, PUTR, dan pihak Aquafarm Nusantara terkait jalan rusak di Parapat. (f:indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun meminta PT Aquafarm Nusantara atau Regal Springs Indonesia (RSI) untuk mematuhi regulasi tonase angkutan guna menjaga kelayakan Jalan Josep Sinaga di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Ruas jalan ini menjadi akses vital yang menghubungkan Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba, tetapi sering dikeluhkan warga akibat kerusakan yang diduga disebabkan truk-truk berat milik PT RSI.
Jalan Josep Sinaga memiliki lalu lintas tinggi, termasuk kendaraan pengangkut pakan, bibit, dan ikan siap jual dari perusahaan tersebut. Kerusakan jalan berdampak pada aktivitas masyarakat serta wisatawan yang menuju Danau Toba.
Menanggapi keluhan warga, DPRD Simalungun telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait. Kepala Dishub Simalungun, Sabar Saragih, menyatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan lanjutan dengan PT RSI untuk memastikan perusahaan menaati aturan yang disepakati dalam RDP yang berlangsung di Komisi II DPRD Simalungun.
"Sudah ada komitmen untuk perbaikan jalan. Artinya, tidak akan dipasang portal, tetapi mereka (RSI) harus mengikuti regulasi tonase angkutan. Sesuai dengan kesepakatan dalam rapat semalam," ujar Sabar, Rabu (5/2/25).
Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi tonase, peningkatan kualitas juga menjadi salah satu opsi agar menunjang mobilitas warga serta menciptakan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke kawasan Danau Toba. Namun demikian, menurut Sabar, salah satu kendala utama adalah keterbatasan ruang yang tidak memenuhi standar jalan nasional.
"Tata ruangnya yang mempersulit. Kalau mau ditingkatkan ke jalan provinsi atau nasional sulit juga karena ada kriterianya. Jalan nasional harus memiliki bahu jalan, parit, dan ketentuan lainnya. Sementara di sana (Jalan Josep Sinaga), jalannya sempit," jelasnya.
Keluhan terkait tonase truk milik PT RSI bukanlah hal baru. Pada Februari 2019, kelompok pecinta Danau Toba pernah memprotes operasional truk pengangkut pakan ikan milik PT Aquafarm Nusantara yang dinilai melebihi tonase dan merusak jalan.
Dengan adanya komitmen dari PT Aquafarm Nusantara untuk mematuhi regulasi tonase, Dishub berharap kondisi jalan di wilayah Simalungun tetap terjaga dan keluhan masyarakat dapat diminimalisir. (indra/hm25)
NEXT ARTICLE
Residivis Narkoba Dibekuk Polres Labuhanbatu