Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Tidak Umumkan Nilai Hasil Ujian, Pansel DP Tirtauli Siantar Dinilai Tidak Transparan

journalist-avatar-top
By
Tuesday, June 14, 2022 16:29
0
tidak_umumkan_nilai_hasil_ujian_pansel_dp_tirtauli_siantar_dinilai_tidak_transparan

tidak umumkan nilai hasil ujian pansel dp tirtauli siantar dinilai tidak transparan

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (DP Perumda) Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar dinilai tidak transparan. Pasalnya, nilai hasil ujian para Bakal Calon (Balon) DP Perumda yang mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Seperti disampaikan Amri Simanjuntak selaku salah satu Balon DP Perumda Air Minum Tirtauli yang tidak lolos ke tahapan selanjutnya yaitu wawancara akhir dengan Plt Wali Kota Pematangsiantar yang akan digelar tanggal 14-15 Juli 2022. Selasa (14/6/22).

“Mengapa Pansel tidak mengumumkan nilai hasil ujian, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kalau ada seleksi, ada pengumuman nilai hasil ujian. (Pengumuman) Itu tidak dilakukan, yang diumumkan hanya nama, dan pengumuman nama ini kita tahu dari website pemko siantar,” cecarnya.

Baca juga:PDIP Minta Perumda Tirtauli Siantar Tunda Penerapan Beban Tetap Air

Karena nilai hasil ujian tidak diumumkan, Amri menilai bahwa Pansel tidak transparan. “Untuk PNS aja, ada keponakan yang lulus, itu diumumkan nilainya. Inikan berarti tidak transparan, kalau transparan nilai ujian itu seharusnya diumumkan,” ujar Amri yang meminta DPRD untuk memanggil Pansel, karena Pansel menggunakan uang rakyat atau APBD.

Amri juga menyebut ada Calon Legislatif (Caleg) 2019-2024 yang diluluskan dari seleksi administrasi. “Di butir 16 pada persyaratan Calon Dewan Pengawas itu jelas disebutkan tidak sedang menjadi anggota/pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Tapi ada yang diluluskan calon anggota legislatif,” tukasnya.

Ketika disebutkan bahwa Pemilihan Legislatif sudah berlalu, Amri menyebutkan bahwa meski pemilihannya sudah selesai, para Calon Legislatif itu masih tetap menjadi Calon Legislatif. “Karena kalau ada anggota DPRD yang diganti, mereka yang akan jadi penggantinya bila memenuhi syarat. Artinya, mereka itu masih Calon Legislatif hingga 2024,” cecarnya.

Saat itu Amri mengatakan bahwa ia tidak memiliki target tertentu dengan pernyataannya yang disampaikannya kepada awak media.

“Saya tak punya tak target lain, saya cuma ingin siantar ini harus lebih baik ke depannya lagi. DPRD juga, kalau mau memanggil (pansel) silahkan, kalau tidak mau juga itu tidak masalah. Biarlah masyarakat yang menilai,” tutupnya.

Sekretaris Pansel, Herri Okstarizal ketika dikonfirmasi mistar melalui pesan aplikasi Whats App (WA), mengenai nilai hasil ujian yang tidak diumumkan. Ia mengatakan bahwa peserta seleksi yang ingin melihat nilai hasil ujiannya bisa datang ke sekretariat Pansel. “Untuk peserta yang ingin melihat hasilnya kami persilakan ke sekretariat pansel,” ujarnya.

Mengenai butir ke 16 dalam persyaratan, kata Herri, itu hanya berupa surat pernyataan dari peserta seleksi. “Yang diminta oleh pansel pernyataan pribadi yang bersangkutan dengan surat bermeterai, pada pengumuman disebutkan apabila memberikan data yang tidak benar akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” jelasnya.

Baca juga:Tarif Automatis PDAM Tirtauli Diganti Jadi Penyesuaian Tarif Tahunan

Masih kata Heri, terkait Calon Legislatif hari ini atau dalam proses seleksi tidak ada proses pemilu, namun apabila terbukti sedang menjadi anggota/pengurus partai politik  apabila menjabat akan diberhentikan. “Seperti dewas (Dewan Pengawas) sebelumnya di PD Pasar,” ujar Herri yang mencontohkan adanya pemberhentian DP di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ).

Sebelumnya, Herri menyebutkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan seleksi DP dibebankan kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Air Minum Tirtauli. “Anggaran untuk seleksi dewas Perumda Tirta Uli dibebankan pada RKAP Perumda Tirta Uli, jumlahnya sekitar Rp130 juta,” tutup Herri yang merupakan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar tersebut. (ferry/hm06)

 

journalist-avatar-bottomLuhut