Tuesday, January 21, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Soal Rapid Test Rp150 Ribu, RSUD Djasamen Saragih Tiadakan Jalur Mandiri

journalist-avatar-top
By
Tuesday, July 14, 2020 09:47
11
soal_rapid_test_rp150_ribu_rsud_djasamen_saragih_tiadakan_jalur_mandiri

soal rapid test rp150 ribu rsud djasamen saragih tiadakan jalur mandiri

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mengaku tak mampu melakukan rapid test seharga yang ditetapkan Menteri Kesehatan RI yaitu Rp150 ribu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Siantar dr Ronal Saragih memutuskan untuk sementara pelayanan rapid tes jalur mandiri ditiadakan di RSUD dr Djasamen Saragih.

Hal itu disampaikan Ronal menanggapi pelaksanaan pelayanan di tengah terjadinya wabah virus corona yang terus meningkat di Kota Siantar. Sekedar informasi, sebelum penetapan harga oleh Kemenkes, RSUD Kota Siantar telah menetapkan biaya rapid test Rp350 ribu.

Ronal juga menyebutkan, ribuan alat rapid tes yang sudah dibeli dari DKI Jakarta belum dapat difungsikan akibat selisih harga yang dikeluarkan Kemenkes RI.

“Kebijakan penyesuaian harga rapid tes jelas hingga saat ini belum bisa kami terima. Karena kita sudah belanja rapid tes pakai dana tak langsung tentunya harga harus disesuaikan dengan biaya pelayanan secara total,” ujar Ronal dihubungi Mistar, Senin (13/7/20) pagi.

Baca juga: Gubsu Serahkan APD Dan Rapid Test Korona Ke RSUD Djasamen Saragih

Ia mengatakan, peniadaan rapid tes mandiri menjadi penerapan kebijakan untuk mengakumulasi kerugian. Meskipun demikian, Ronal mengaku tindakan rapid tes sangat membantu dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kemenkes RI harusnya jika ingin membantu silahkan beri kami alat rapid tes sesuai ketentuan standar harga yang mereka anjurkan. Rapid Tes dibeli sebelum keluarnya kebijakan Kemenkes ini mana mungkin kami ikuti tarif penyesuaian yang baru itu,” ujarnya.

Namun, Ronal menegaskan, kegiatan rapid tes untuk tracking transmisi Covid-19 tidak akan terganggu. Selain kegiatan rapid tes mandiri kegiatan rapid tes tetap terprogram dan terlaksana dengan baik.

“Untuk rapid tes yang berasal dari program tracking transmisi Covid-19 tidak terganggu. Namun untuk mandiri atau swasta saja yang dalam pembahasan ini,” ujarnya.

Baca juga: Warga Siantar Keluhkan Harga Rapid Tes Covid-19

Sebelumnya, Kemenkes RI menetapkan batasan tertinggi pemeriksaan rapid tes antibodi untuk mendeteksi virus corona sebesar Rp150 ribu.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Tes Antibodi. Surat edaran dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 di Jakarta.

Surat edaran berlaku untuk warga yang ingin melakukan pemeriksaan rapid tes secara mandiri artinya atas inisiasi sendiri tanpa potensi terpapar virus corona. Kemenkes RI menyebutkan, setiap fasilitas kesehatan wajib mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kemenkes RI. (billy/hm07)

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut