Prokes Mulai Kendor di Siantar, Satgas Covid-19 Akan Terapkan Sanksi Sosial
prokes mulai kendor di siantar satgas covid 19 akan terapkan sanksi sosial
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pasca turun ke PPKM Level 2 dan beberapa bulan tetap bertahan di level tersebut, para warga yang melakukan aktivitasnya di Kota Pematangsiantar tampak sudah mulai kendor mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Berdasarkan pantauan mistar.id di sejumlah titik lokasi, Sabtu (11/12/21), para warga yang melakukan kegiatannya di Kota Pematangsiantar sudah banyak ditemukan yang tidak mematuhi Prokes.
Para warga seakan abai terhadap status bencana non alam Covid-19. Jalanan di Kota Pematangsiantar rata-rata dilintasi para pengendara yang tidak memakai masker.
Baca Juga:Perayaan Nataru Diharapkan Tidak Berlebihan dan Tetap Patuhi Prokes
Kalaupun ada pakai, maskernya masih saja ada yang tidak terpasang dengan benar. Masker yang dipakai ditempelkan di dagu, ada juga yang dipakai hanya sebatas menutupi mulut sementara lobang hidungnya dibiarkan terbuka.
Hal yang paling miris adalah sekeluarga berboncengan naik sepeda motor, tapi tak satupun yang pakai masker. Saat dikonfirmasi, Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Masyarakat Terhadap Prokes di Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar, Robert Samosir menyebutkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah situasi Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihaknya akan menerapkan sanksi.
Baca Juga:Banyak Pengunjung di Lokasi Wisata Kebun Teh Sidamanik Abai Prokes
Sanksi itu diharapkan dapat kembali mendisiplin masyarakat yang sudah abai terhadap Prokes. “Kita meningkatkan dan mengoptimalkan penegakan Prokes dan patroli, serta memberi sanksi sosial,” tutur Robert.
Saat ditanya seperti apa bentuk sanksi sosial yang akan diberikan kepada para pelanggar Prokes tersebut, Robert menyebut, dua bentuk sanksi sosial. “Push up dan kita arahkan juga untuk pembersihan falisitas umum,” bebernya.(ferry/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
Pasien Kanker Usus Besar Tak Perlu Takut DibedahNEXT ARTICLE
Hoaks! Permen Karet Cegah Penularan Covid-19