Pjs Wali Kota Siantar: Simponi Akses Mudah Mendapatkan Pelayanan Publik
pjs wali kota siantar simponi akses mudah mendapatkan pelayanan publik
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar, Matheos Tan menyampaikan Sistem Informasi Perizinan Online Terkini (Simponi) merupakan salah satu inovasi mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Karenanya, diperlukan kerja sama dalam pengembangan aplikasi tersebut.
“Perkembangan teknologi yang semakin maju dan pesat menuntut untuk dapat terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik,” sebut Matheos dalam keterangannya belum lama ini.
Baca juga: Kapolres Pematangsiantar Ajak Masyarakat Teladani Pahlawan
Tidak lupa, eks Pjs Bupati Lembata, Provinsi NTT, itu mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dan berkolaborasi dalam perluasan Simponi.
“Simponi adalah langkah besar dalam upaya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses perizinan dan non perizinan di Kota Pematangsiantar,” ujar Matheos.
Dengan memanfaatkan teknologi, proses permohonan perizinan dan non perizinan yang diajukan oleh masyarakat dan pelaku usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat,” sambungnya.
Matheos menilai, inovasi tidak hanya bertujuan mempermudah proses administrasi. Tetapi menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga: KPU Simalungun dan Siantar Temukan Surat Suara Pilkada 2024 Rusak
Hal itu merupakan bagian dari transformasi digital, di mana digitalisasi adalah kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
Oleh karena itu diperlukan komitmen untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar pelayanan yang diberikan semakin optimal.
“Kehadiran Simponi diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju pelayanan publik yang lebih baik dan responsif serta memberikan dampak positif bagi kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik,” tuturnya.
Baca juga: Polsek Siantar Selatan Evakuasi OTK dengan Kondisi Luka
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Johannes Sihombing mengatakan Simponi sama seperti pada umumnya aplikasi. Tujuannya mempermudah dalam layanan untuk masyarakat.
“Mempermudah masyarakat mau memperpanjang atau membuat baru izin praktik, seperti contohnya (profesi) bidan. Selama ini manual,” katanya, Senin (11/11/2024).
Johannes bilang, di aplikasi standar proses (unggahan) dan seterusnya kelengkapan data izin yang dikeluarkan akan ter record.
“Artinya mana layanan online single submission (OSS) untuk kebutuhan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah di luar OSS, inovasi itulah yang dibuat di aplikasi,” tandasnya. (jonatan/hm27)