Meteran Token PLN di Pematang Siantar Diputus, Ombudsman Ambil Langkah ini
meteran token pln di pematang siantar diputus ombudsman ambil langkah ini
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Pengamat kebijakan publik dari Mata Pelayanan Publik, Abyadi Siregar mengaku prihatin atas layanan PT PLN Pematang Siantar, yang memutus listrik rumah pelanggan hanya karena meterannya tercatat bukan atas nama pemilik rumah.
Abyadi bahkan semakin merasa heran dengan tindakan PLN tersebut. Karena ternyata, pemasangan meteran di rumah pelanggan yang diputus itu, diketahui justru dilakukan oleh petugas PLN pada tahun 2016.
“Tindakan PLN itu benar-benar aneh. Bagaimana tidak? Yang memasang meterannya petugas PLN atas permohonan pelanggan. Lalu, sekarang petugas PLN melakukan pemutusan dengan alasan nama pemilik meteran tidak sesuai nama pemilik rumah. Aneh kan?,” tegas Abyadi Siregar dengan menunjukkan mimik kebingungan menanggapi MISTAR, Kamis (18/10/23) sore.
Baca juga : Meteran Token Diputus, Pemilik Kos-kosan Laporkan PLN ke Polres Siantar
Pertanyaannya kan, lanjut Abyadi, kenapa nama pemilik meteran itu bukan atas nama pemohon yakni Ronaldo Damanik? Padahal, permohonan pemasangan baru meteran itu pada tahun 2016 adalah atas nama Ronaldo Damanik sendiri.
“Tapi ternyata, sekarang diketahui bahwa meteran yang dipasang di rumahnya itu bukan atas nama Ronaldo Damanik,” sebut Abyadi.
PREVIOUS ARTICLE
394 Posbindu Deli Serdang Diminta Mampu Kendalikan PTM