Kasus Bangunan di Jalan Pane Siantar Belum Selesai, Pengamat: Serobot Lahan Pemerintah Terancam Pidana
kasus bangunan di jalan pane siantar belum selesai pengamat serobot lahan pemerintah terancam pidana
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Masalah bangunan yang berdiri di atas lahan Pemerintah Kota Siantar, tepatnya di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Timur, masih belum selesai. Menanggapi masalah ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sofie Saragih ketika dikonfirmasi mengatakan, Satpol PP telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan tersebut. Ia pun meminta agar menindaklanjuti kepada Satpol PP.
“Seingat saya sudah ada teguran dari Satpol PP. (Silahkan) ke Satpol PP koordinasi ya,” ucap Sofie, Senin (27/11/23).
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Siantar, Pariaman Silaen mengaku, pihaknya belum bertindak karena tidak ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
“Rekomendasi dari PUTR tidak ada,” jawabnya singkat.
Baca juga: Bangunan di Jalan Pane Siantar Berdiri Kokoh, Pengamat: Pemko Ajarkan Masyarakat Langgar Aturan
Dari pihak Kabid Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR, Musa Silalahi mengaku, proses rekomendasi bongkaran dari Dinas PUTR diberikan setelah Satpol PP melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan sebanyak 3 kali dan surat keberatan dari pemilik tanah.
“Kita tetap menunggu tembusan surat teguran dari Satpol PP,” ujarnya.
Musa juga membenarkan untuk pengurusan PBG harus berdasarkan dokumen sah kepemilikan tanah.
Di lain kesempatan, seorang praktisi hukum, Andre Sinaga menyayangkan sikap Pemko Siantar. Ia menerangkan dalam kasus ini terdapat dua permasalahan. Pertama, penyerobotan lahan dan pembangunan tanpa izin.
PREVIOUS ARTICLE
Perumda Tirtauli Klaim Dokumen Meter Induk Telah Dilengkapi