Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Ini Batas Pengajuan Berkas BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Kedua di Siantar

journalist-avatar-top
By
Friday, May 28, 2021 16:23
6
ini_batas_pengajuan_berkas_blt_umkm_rp12_juta_tahap_kedua_di_siantar

ini batas pengajuan berkas blt umkm rp12 juta tahap kedua di siantar

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pendaftaran atau pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 masih bisa diajukan pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan Pematangsiantar Jadimpan Pasaribu menyatakan, pendaftaran BPUM masih akan dilakukan di tahap kedua yakni tanggal 28 Juni 2021.

Hal ini diperkuat dengan ditunjukkannya Surat Edaran Nomor: 388 /Dep.2/V/2021 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Pengusulan Calon Penerima BPUM 2021.

Baca Juga:BLT UMKM Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima

“Proses pengusulan masih dilakukan secara bertahap. Usulan BLT UMKM tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM pusat. Maka dari itu, kepada calon penerima, agar membuat kelengkapan dokumen dengan memperhatikan akuntabiltas data dan dokumen,” katanya, Jumat (28/5/21).

Dia mengatakan, berkas pengajuan usulan calon penerima bantuan tahap kedua ini sama dengan ketentuan sebelumya. Seperti Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD, dan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga:Dampak Penyekatan Mudik dan Banjir, Pelaku UMKM di Parapat Semakin Menjerit

Jadimpan menjelaskan, menindaklanjuti surat tersebut, dinas koperasi akan menyampaikan data usulan yang mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 dan Petunjuk Pelaksanaan BPUM Nomor 3 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

“Pada data usulan sebelumnya masih terdapat usulan yang belum dapat dilanjutkan prosesnya, karena format usulan tidak sesuai dan unsur datanya tidak lengkap. Kementerian mengharapkan data yang disampaikan mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM,” terang dia.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro ini akan dilakukan secara bertahap. Program BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta ini akan disalurkan secara langsung ke rekening penerima masing-masing.(yetty/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES