Tuesday, January 21, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Imbas Covid-19, Sebanyak 43 Orang Pekerja Alami PHK di Siantar

journalist-avatar-top
By
Thursday, June 3, 2021 12:59
4
imbas_covid_19_sebanyak_43_orang_pekerja_alami_phk_di_siantar

imbas covid 19 sebanyak 43 orang pekerja alami phk di siantar

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Merosotnya ekonomi dan keuangan akibat dampak Covid-19 juga berdampak di sektor tenaga kerja. Banyak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengalami efisiensi akibat belum pulihnya sektor industri termasuk di Kota Pematangsiantar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pematangsiantar melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (HIPK) Jansarden Damanik menyebutkan, selama tahun 2020, ada 43 pekerja yang mengalami PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. “Untuk yang merumahkan pegawai ada 11 perusahaan dan yang dirumahkan ada 43 pekerja, yang terdiri dari 25 laki-laki dan 18 perempuan,” ujarnya, Kamis (3/6/21).

Sebenarnya, lanjut dia, masih ada di luar dari jumlah yang disebutkan tadi. Angka PHK tersebut kemungkinan akan terus bertambah apabila situasi pandemi Covid-19 ini masih terus berkembang seperti saat ini. Tapi terkadang ada juga pekerja maupun perusahaan yang tidak mau menyebutkan secara terperinci jumlah tenaga kerjanya yang sudah di PHK.

Baca juga: PHK 197 Buruh, Disnaker Diminta Tindak Tegas Pengusaha PT JSI

Jansarden menuturkan, dalam masa pandemi Covid-19 ini Disnaker turun untuk monitoring dampak pandemi Covid-19 dengan tugas mendata dan memfasilitasi konseling ketenagakerjaan kepada pengusaha dan serikat pekerja atau pekerjanya langsung.

“Terkadang konseling yang sudah kami berikan tidak diterima pada salah satu pihak yang berselisih. Selanjutnya, mereka akan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Saat ini masih ada yang sedang berlangsung di PHI,” jelas dia.

Dia menegaskan, pihaknya selalu melakukan pendampingan agar hak-hak mereka tetap diberikan dan dilindungi. Dinas tenaga kerja terus upaya melakukan mediasi untuk bisa musyawarah secara bi-partit yaitu pengusaha dan pekerja dan ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang tentu tidak merugikan pekerja. (yetty/hm09)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES