Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Ijinnya Habis, Pembongkaran Baliho di Siantar Akan Berlanjut ke Tahun 2021

journalist-avatar-top
By
Thursday, December 17, 2020 13:31
8
ijinnya_habis_pembongkaran_baliho_di_siantar_akan_berlanjut_ke_tahun_2021

ijinnya habis pembongkaran baliho di siantar akan berlanjut ke tahun 2021

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pembongkaran baliho atau papan reklame, yang telah habis ijinnya atau ijinnya tidak dapat diperpanjang lagi, akan dilakukan bertahap hingga berlanjut sampai ke tahun 2021. Karena masih banyak lagi baliho atau papan reklame yang masih harus ditertibkan atau dibongkar.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, ketika dikonfirmasi. Kamis (17/12/20).

“Semua baliho atau papan reklame yang sudah habis ijinnya atau tidak diberikan lagi untuk diperpanjang, dan yang melanggar ketentuan peraturan seperti yang melintang, ada puluhan unit, itu semua harus dibongkar,” tegasnya.

Seharusnya, lanjut Robert, baliho tidak melintang dan ukurannya juga tidak boleh lagi seperti yang ada saat ini.

Baca juga: Kondisi Perekonomian Siantar Tertolong Pilkada, Begini Pemaparan Bank Indonesia

“Baliho itu seharusnya dibuat sejajar dengan jalan. Dan itupun konstruksinya harus diperhatikan ketahanannya. Jangan nanti sampai membuat keresahan karena takut akan tumbang,” cecarnya.

Bukan hanya baliho yang ijinnya tidak dapat diperpanjang lagi, kata Robert, baliho lainnya yang melintang dengan tiangnya di kiri dan kanan bahu jalan, seharusnya itu diteliti ulang, karena itu juga tidak dibenarkan.

“Sebelum dibongkar, pemiliknya sudah kita teguran agar mereka membongkar sendiri. Dan untuk pemasangan selanjutnya, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Penertiban atau pembongkaran, kata Robert, akan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran.

Baca juga: Masa Pandemi, 1.060 Pelanggar Lalu Lintas di Siantar Ditindak, Ini Tips Agar Terhindar dari Penilangan

“Untuk tahun ini kita sudah membongkar 6 baliho ukuran 4 kali 6 meter. Tahun depan, kita harapkan pembongkaran bisa dilanjutkan bekerja sama dengan Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD),” ujarnya.

Di TKPRD, dijelaskan Robert, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung di dalamnya seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perijinan, Dinas Pendapatan dan beberapa OPD terkait lainnya.

“Sehingga anggaran untuk pembongkaran tahun berikut, bisa kita lihat nanti, apakah akan kita ajukan di perubahan APBD atau ditampung di Dinas PUPR sebagai sekretariat TKPRD yang lebih membuat regulasi-regulasi ke depannya,” tutupnya (ferry/hm07)

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut