Divonis 6 Tahun, Terdakwa Narkoba Pikir-pikir Banding
divonis 6 tahun terdakwa narkoba pikir pikir banding
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Terdakwa kasus narkoba, Redno alias Reni (26), Senin (24/2/20) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim pada sidang putusan itu diketuai Simon Sitorus SH beranggotakan Rahmat SH dan Muhammad Iqbal SH. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.
Terdakwa yang mendengar putusan hakim itu, wajahnya berubah tegang, kemudian menyampaikan pikir-pikir untuk banding.
“Kami akan pikir – pikir untuk banding yang mulia atas hukuman tersebut,” ujar Nobel Siregar, SH selaku penasihat hukum terdakwa.
“Pihak keluarga sepertinya akan melakukan banding. Karena majelis hakim seharusnya memberikan keringanan di bawah enam tahun,” ujar Nobel kepada wartawan seusai sidang.
Nobel juga mengatakan, Reno tersandung hukum hanya sebagai kaki tangan atau sebagai perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu.
Reno ditangkap tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 17.30 Wib, di Jalan Tangki, Gang Madrasah, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Sabu yang akan djual terdakwa disebut berasal dari Ari Turbo, dengan kesepatakan kalau sabu-sabu sudah laku barulah terdakwa membyarnya kepada Turbo.
Namun nahas, Reno keburu diciduk polisi saat membawa 9 paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok yang ditaruh di kantong celananya.
Reporter: Yetty
Editor: Herman