Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Disdik Pemprovsu Sebut Belajar SMA/SMK Siantar-Simalungun Masih Daring

journalist-avatar-top
Rabu, 12 Agustus 2020 12.47
disdik_pemprovsu_sebut_belajar_smasmk_siantar_simalungun_masih_daring

disdik pemprovsu sebut belajar smasmk siantar simalungun masih daring

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan di channel YouTube Kemendikbud RI, bahwa 163 Kabupaten/Kota di zona kuning yang sudah diperbolehkan belajar tatap muka di sekolah.

Salah satu daerah di Sumatera Utara yang diperbolehkan belajar tatap muka adalah Kabupaten Simalungun. Tetapi, Nadiem Makarim menyebutkan pembelajaran tatap muka tidak dipaksakan. Semua sekolah yang tersebar di 163 Kabupaten/Kota tersebut tetap harus mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kepala Cabang Dinas (cabdis) Siantar dan Simalungun, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, melalui Drs. Hamonangan Aruan, Kepala seksi SMA mengatakan, sampai saat ini informasi diperbolehkannya belajar tatap muka di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun masih dilarang, karena masih terus bertambahnya pasien yang terpapar virus Covid-19.

“Larangan melakukan proses pembelajaran tatap muka masih tetap berlaku hingga saat ini. Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/174/KPTS/2020 dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara nomor 421.3/3221/Subbag Umum/IV/2020, bahwa belajar dirumah diperpanjang sampai batas yang belum ditentukan,” tegasnya, Rabu (12/8/20).

Baca juga: Bupati Batu Bara Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan Belajar Dari Rumah

Mengenai pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, bahwa 163 Kabupaten/Kota di zona kuning yang sudah diperbolehkan belajar tatap muka di sekolah termasuk Kabupaten Simalungun, belum bisa dipastikan keabsahan dari pernyataan seperti itu. Sebab pernyataan tersebut harus ada bukti surat keputusan dari yang bersangkutan.

“Apabila sudah ada tertuang dalam surat keputusan untuk belajar tatap muka, baik juklak dan juknisnya juga, maka kami pun melaksanakan kegiatan tersebut. Sampai saat ini tidak ada surat apapun selain surat keputusan atas larangan melakukan proses pembelajaran tatap muka,” jelas Aruan.

Jadi, kata Aruan, proses belajar mengajar tetap dilakukan dengan belajar dari rumah (secara daring), sedangkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka menunggu petunjuk lebih lanjut dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: 6 Cara untuk Membantu Anak Anda Belajar dari Rumah

Dia juga menghimbau kepada seluruh Kepala Satuan Pendidik untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan melakukan evaluasi pemberian materi pembelajaran dirumah oleh guru, kepada siswa baik secara daring (online) maupun manual (pemberian tugas).(yetti/hm07)

REPORTER:
TAGS