Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Dilarang Pasang ‘Polisi Tidur’ Sembarangan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, March 11, 2020 10:33
8
dilarang_pasang_polisi_tidur_sembarangan

dilarang pasang polisi tidur sembarangan

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Belakangan ini, marak masyarakat yang terkesan memasang ‘Polisi Tidur’ atau Alat Pembatas Kecepatan di jalan lingkungan perumahannya masing-masing tanpa memikirkan akibat kerusakan maupun gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan itu sendiri.

‘Polisi Tidur’ itu dapat mengakibatkan gangguan karena pemasangannya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Pembuatan atau pemasangan ‘Polisi Tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Namun demikian, pada dasarnya tidak ada perizinan untuk masyarakat umum terkait alat pembatas kecepatan di jalan umum karena kewenangan itu diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Septian Dwi Rianto. Selasa (10/3/20).

“Setiap orang pada dasarnya dilarang memasang Alat Pembatas Kecepatan (‘Polisi Tidur’), apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan,” tutur Septian yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi Whats App (WA).

“Dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2013, dan Permenhub nomor 82 tahun 2018, tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat,” sambungnya menjelaskan.

Jadi, lanjut Septian, pemasangan Alat Pembatas Kecepatan tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk itu. “Pemasangan itu dilakukan yang berwenang agar Alat Pembatas Kecepatan itu bisa sesuai Permenhub nomor 82 tahun 2018,” tukasnya.

Dalam Pasal 2 Permenhub nomor 82 tahun 2018, ada tiga jenis polisi tidur yang boleh dibangun di jalanan, yaitu Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Table. Jenis Speed Bump dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.

Jenis ‘Polisi Tidur’ Speed Bump dibuat dengan ketinggian maksimal 12 centimeter, lebar bagian atas minimal 15 centimeter, dengan kelandaian 15 persen. Sementara jenis Speed Hump adalah yang boleh dibangun pada jalanan lokal dengan batas kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.

Jenis Speed Hump dibuat dengan ketinggian berkisar antara 5-9 centimeter, lebar maksimal 39 centimeter dengan kelandaian 50 persen. Selanjutnya jenis Speed Table, berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi ukuran tinggi antara 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen. Pasal 2 Permenhub nomor 82 tahun 2018 juga menegaskan seluruh jenis ‘Polisi Tidur’ wajib diwarnai dengan kombinasi hitam dan kuning atau putih.

Reporter: Ferry
Editor: Jelita

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut