Baca Juga :Â KPU Sumut Tetapkan Bobby-Surya Unggul 1.636.300 Suara dari Edy-HasanÂ
Tim Kuasa Hukum Edy-Hasan turut sudah menyiapkan puluhan bukti yang siap dijabarkan dan diuraikan kepada MK. “Kita ada 83 bukti dan ada 3 kategori yang ingin kita sampaikan, seperti keterlibatan ASN itu rangkaian yang masif, kita akan sampaikan dan kita uraikan dalam bukti-bukti,” katanya.
“Dari proses itu, kita juga sudah menegur Bawaslu dan KPU tentang adanya pemilih yang double. Selain itu, palson 01 yang tidak pernah dikenal, tidak pernah mengunjungi di daerah Humbang Hasundutan bisa menang 100 persen di TPS,” lanjutnya.
Yance turut menegaskan bahwa, pihaknya akan mengikuti seluruh hasil yang sudah ditetapkan oleh MK nantinya.
“Apapun hasil yang menjadi keputusan MK, kami akan mengikuti, karena ini (MK) adalah benteng terakhir kita dalam mencari keadilan untuk masyarakat Sumut dan ini sudah kita lakukan,” pungkasnya. (berry/hm24)