18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

SYL Batal Caleg NasDem, Wakil Wali Kota Makassar Maju dari Dapil Sulsel

Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Karena syaratnya, saya harus mundur nanti setelah [ditetapkan] DCT,” katanya.

Fatmawati juga mengatakan bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga kader NasDem batal bertarung di Pileg DPR 2024 untuk Dapil Sulsel 1.

Hal itu, sebut Fatmawati, karena dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementan.

Baca Juga: 219 Calon dari 18 Parpol akan Berebut Kursi DPRD Sumut

“Kemarin keputusannya, karena dia (SYL) harus fokus pada proses hukumnya,” tuturnya.

Ketika ditanya, bahwa dirinya ikut Pileg DPR karena menggantikan SYL, Fatmawati mengatakan bahwa itu adalah dinamika politik. Dia mengaku hanya mengikuti perintah Ketua Umum NasDem Surya Paloh.

“Tidak sih, dari sebelumnya sudah ada nama saya. Cuman melihat [pertarungan] di dapil 1 ada Pak SYL, tadinya ada Ibu Indira. Tapi seiring dinamika politik jadi begini. Saya kan pengurus DPP jadi kalau ada perintah dari ketum ya susah [menolak],” jelasnya.

Terpisah, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto membenarkan bahwa Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi mengundurkan diri.

“Iya benar, surat [pengunduran dirinya] masuk sejak kemarin,” katanya. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles