16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Sosialisasikan Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Cyber, Bawaslu Palas Giatkan Patroli Konten

“Penyebab penyebaran hoax dan fitnah kurangnya literasi digital sensasi atau provokasi ketidakmampuan membaca dengan kritis algoritma media sosial,” ujar Batari.

Menurutnya, dampak negatif dari hoax dan fitnah membuat kebingungan publik kerusakan reputasi, konflik sosial, dan kerugian ekonomi.

“Tindakan yang dilakukan jika menemukan berita hoax dan fitnah. Verifikasi informasi jangan menyebarluaskan, laporkan berita hoax, edukasi dan sosialisasi koordinasi dengan pihak yang berwenang menggunakan teknologi dan aplikasi pencegahan hoax, kritis dan bijak dalam menanggapi informasi,” jelasnya.

Baca juga : Raker, Bawaslu Ingatkan Pengawasan dan Penanganganan Pelanggaran Pilkada di Palas

Batari Siregar juga menyampaikan hukuman bagi pembuat dan penyebar berita hoax dan fitnah di Indonesia termaktub dalam UU ITE nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua UU ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 1 melarang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Pada pasal 28 ayat 2: melarang setiap orang untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhań berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan). Sanksi pasal 45A ayat 1: pelanggar pasal 28 ayat 1 UU ITE diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Pasal 45A ayat 2: Pelanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE diancạm pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” ucapnya. (iskandar/hm18)

Related Articles

Latest Articles