21.1 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Soal Surat Suara Khusus Pemilu 2024 Bagi Tunanetra, Ramai-ramai Protes Keputusan KPU

Senanda dengan Ilham, Ketua DPC Partai NasDem Kota Pematang Siantar, Frans Herbert Siahaan mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Menurut dia, tunanetra juga memiliki hak untuk memilih anggota legislatif.

Menurutnya, suara dari tunanetra juga akan berpengaruh untuk memajukan Kota Pematang Siantar.

“Kami menyesalkan keputusan itu,” ucap anggota Komisi II DPRD Pematang Siantar ini.

Baca juga : 68 Hari Lagi Pemilu, KPU Sumut Masih Proses Pencetakan Surat Suara

Sementara itu, Ketua KPU Pematang Siantar, Isman Hutabarat membenarkan tidak ada memfasilitasi surat suara khusus bagi tunanetra.

Hal itu berdasarkan Keputusan KPU nomor 1281 tahun 2023 tentang kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Umum. (gidion/hm18)

Related Articles

Latest Articles