22.5 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Soal Anwar Usman Diberhentikan, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Yusril mengatakan pihaknya akan tetap mematuhi putusan MK jika ada perkembangan lebih lanjut.

“Kami juga tidak bisa berkata apa-apa, kecuali menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atas kasus baru ini,” tandas Yusril.

Baca juga : Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Berpotensi Dibatalkan, Ketua MKMK Ngaku Belum Yakin

MKMK diketahui membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya. (dtk/hm18)

Related Articles

Latest Articles