Yusril mengatakan pihaknya akan tetap mematuhi putusan MK jika ada perkembangan lebih lanjut.
“Kami juga tidak bisa berkata apa-apa, kecuali menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atas kasus baru ini,” tandas Yusril.
Baca juga : Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Berpotensi Dibatalkan, Ketua MKMK Ngaku Belum Yakin
MKMK diketahui membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya. (dtk/hm18)