Baca Juga : KPU Batu Bara Tetapkan 2 Kali Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Selanjutnya pemasangan APK, berupa spanduk, umbul umbul, baliho. “Selain yang saya sebutkan di atas, masih ada kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan seperti nikah massal, sunat massal, santunan, turnamen olahraga dan seni budaya,” terang Abdillah.
Abdillah juga mengatakan pemberian hadiah dari calon diperkenankan, namun dalam bentuk barang dengan nilai maksimal Rp. 1.000.000
Sebelumnya saat membuka rakernis, Ketua Panwascam Kecamatan Laut Tador Suyono mengingatkan ada hal yang harus dicermati agar jangan selesai Pilkada masyarakat terpecah. “Karena itu, kita minta narasumber memberi kiat agar pengawasan dapat berjalan dengan semestinya,” pintanya.
Suyono berharap seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar mempertanyakan kendala pengawasan dilapangan kepada narasumber supaya ada kejelasan. (ebson/hm24)