20.1 C
New York
Monday, September 9, 2024

RSUP H Adam Malik Serahkan 55 Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon ke KPU

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin juga menyampaikan jika ada dua kesimpulan yang nantinya menentukan kelayakan Bapaslon dan yang pertama terkait dengan kesehatan jasmani dan rohani

“Status pertama itu ditentukannya mampu dan tidak mampu. Status kedua yaitu bebas dari penyalahgunaan narkotika. Status kesimpulannya terindikasi atau tidak terindikasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika kegiatan pemeriksaan kesehatan dan juga penyampaian kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan merupakan rangkaian dari kegiatan tahapan pendaftaran Bapaslon dan penelitian administrasi calon.

Selanjutnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota dijadwalkan melaksanakan rapat pleno terkait dengan menentukan status dari penelitian administrasi calon secara keseluruhan.

“Jadi rapat pleno yang akan menentukan statusnya apakah dari penelitian administrasi calon tersebut, statusnya memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” bebernya.

“Kalau seandainya ada bakal pasangan calon yang statusnya belum memenuhi syarat. Maka akan ada kegiatan tahapan berikutnya yaitu perbaikan dan pengajuan calon pengganti sesuai dengan ketentuan dari tanggal (6/9/24) sampai (8/9/24),” pungkasnya. (berry/hm20)

Related Articles

Latest Articles