16.8 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Putusan Ambang Batas, Golkar Bisa Usung Calon Tunggal Wali Kota Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Usai Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas perolehan suara mengusung calon kepala daerah, Partai Golkar dipastikan dapat ‘berlayar’ tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pematangsiantar 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar Nomor 231 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematang Siantar tahun 2024 yang menggantikan keputusan Nomor 28 Tahun 2024, Golkar memperoleh 24.757 suara.

Sesuai data yang diterima mistar.id, perolehan 24.757 suara itu meliputi Daerah Pemilihan (Dapil) I dengan 10.143 suara, Dapil II 8.054 suara, dan Dapil III 6.560 suara. Dengan hasil tersebut, Golkar mendudukkan 5 kadernya di kursi DPRD Pematangsiantar.

Baca juga:MK Putuskan Partai Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Sementara berdasarkan putusan MK Nomor 60, untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota dengan jumlah penduduk yang terkuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250 ribu jiwa, maka partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Kota Pematangsiantar diketahui memiliki jumlah DPT pada Pemilu 2024 lalu sebanyak 202.206 jiwa. Maka dari itu, batas minimal mengusung calon wali kota dan wakil walikota berdasarkan perolehan suara yaitu 20.220,6 dan jika ditetapkan maka menjadi 20.221 suara.

“Seperti SK KPU Nomor 231 tahun 2024 yang dikeluarkan berarti benar dapat mengusung sendiri tanpa koalisi berdasarkan putusan MK terbaru,” kata Ketua KPU Pematangsiantar, M Isman Hutabarat, pada Selasa (20/8/24).

Baca juga:

Sekedar diketahui, DPP Golkar sebelumnya mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan Mangatas Silalahi-Ade Purba untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pematangsiantar. Belakangan Perindo menyusul dengan mengeluarkan formulir Model B. Persetujuan.Parpol.KWK. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles