Sigit menilai aturan tersebut ambigu. Menurut dia, bunyi klausul pasal itu tak menyebutkan tegas pengusung capres cawapres hanya untuk pemilik kursi DPR atau mencakup partai non parlemen.
Baca Juga : Kunjungi Basis Bara JP, Kaesang Pangarep Ingin Perkenalkan Pengurus Baru PSI
Sebab, kata dia, jika yang dimaksud syarat pengusung capres-cawapres adalah memiliki kursi di DPR, partai non-parlemen seperti PSI tak memilikinya.
“Kalau koalisi pengusung pasangan capres menggunakan jumlah kursi, artinya partai non parlemen tidak dianggap sebagai pengusung. Kalau menggunakan jumlah suara, bisa dianggap sebagai pengusung,” kata Sigit.
“Jadi masih ada peluang untuk partai non parlemen tidak mengajukan pasangan capres-cawapres,” timpalnya. (cnn/hm24)