10.5 C
New York
Friday, October 11, 2024

PPATK Beberkan ada Partai Menerima Uang Hasil Kejahatan Lingkungan

Jakarta, MISTAR.ID

Uang hasil tindak pidana kejahatan lingkungan sebesar Rp 1 triliun diterima partai politik (parpol), sesuai temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, penemuan duit itu sudah dilaporkan pihaknya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu.

“Salah satu temuan PPATK, ada Rp 1 triliun uang kejahatan lingkungan yang diterima parpol,” kata Ivan di Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, Selasa (8/8/23).

Baca juga: Baru 9 Parpol Kantongi RKDK, PPATK: Akan Ditindaklanjuti

Ivan mengatakan, pihaknya tengah berkonsentrasi mendalami tindak kejahatan lingkungan itu. Karena menurut dia, belum ada satupun peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang bersih dari kejahatan lingkungan.

Lembaga yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang itu juga menemukan adanya risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada dana kampanye di beberapa provinsi. Seperti Jawa Timur (9), DKI Jakarta (8,90), Sumatera Barat (7,91), Jawa Barat (7,57), Papua (7,30), Sulawesi Selatan (7,24) dan Sumatera Utara (7,02).

Lanjut Ivan menyebutkan, PPATK tengah menelusuri ada dana hasil tindak pidana yang selama ini mengalir sepanjang tahapan Pemilu.

Baca juga: PPATK Temukan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sumut

Terpisah, Bawaslu mengaku belum menerima laporan resmi dari PPATK itu. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja tak membantah informasi terkait uang kejahatan itu telah lama beredar, tetapi PPATK tak kunjung melaporkannya.

“Surat yang masuk justru berhubungan dengan persiapan Pemilu dan mitigasi persoalan Pemilu. Laporan tertulisnya belum ada,” sebutnya pada kegiatan di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (9/8/23) kemarin.

Baca juga: Dicurigai Ada Pencucian Uang, PPATK Blokir Ratusan Rekening Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

Anggota Komisi III DPR, Santoso mewarning PPATK agar tak sembarangan mempublikasi temuan mereka. Dirinya berharap, polemik transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak terulang kembali.

Dikatakan, jika ada pengurus partai yang memiliki bisnis di bidang lingkungan tidak dikaitkan menjadi bisnis dari institusi partai. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Partai Politik menegaskan masing-masing partai dilarang mempunyai badan usaha.

“PPATK bukan lembaga penegak hukum. Seharusnya menyampaikan temuannya ke pihak berwenang, tanpa harus disebar ke publik melalui media,” tuturnya. (ant/cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles