Baca Juga : Tiga Balon Perempuan di Pilkada Siantar Diminta Tak Berhubungan Intim
Ia pun meminta Panwascam dan polisi untuk membubarkan kampanye yang tidak mematuhi aturan. Salah satunya kampanye yang tidak mengantongi Surat Terima Tanda Pemberitahuan (STTP).
“Harus dikantongi dari Polres Siantar dan ketika ada kumpul-kumpul, coba cek apakah ada STTP, kalau tidak ada silahkan bubarkan,” tukasnya.
Acara ini dihadiri KPU Pematangsiantar, Kesbangpol Pematangsiantar bersama seluruh camat dan Kodim. (patiar/hm24)