“Instruksi ini juga berlaku bagi para Camat dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tapteng. Jika menemukan laporan adanya money politik, langkah yang perlu dilakukan adalah segera kumpulkan bukti-bukti,” tegasnya.
Bukti itu, lanjut Sugeng, minimal ada pengakuan 3 warga yang menerima uang. Cari tahu. Siapa nama pihak yang membagi duit, Kapan dan dimana duit itu dibagikan dan siapa nama-nama penerima duit ini.
“Tindak pidana yang serius, yang dapat dihukum hanya pihak yang memberi, pihak yang menerima money politik tidak dapat dihukum. Tetapi, penerima jika mengaku dan bersaksi, maka tidak perlu takut,” tegas Sugeng.
Baca juga : Bawaslu Sumut Ajak Mahasiswa Kawal Pilkada Sumut 2024
Sugeng Riyanta juga menginstruksikan selama 3 hari masa tenang, pelaksanaan pemungutan suara dan satu hari pasca pemungutan suara, terhitung mulai hari minggu 24 November 2024, sampai dengan Kamis tanggal 28 November 2024, agar tidak meninggalkan tempat, Desa dan Kelurahan masing-masing.
“Saya meminta juga agar meningkatkan patroli atau ronda keamanan di lingkungan masing-masing,” harapnya.
Ia juga mengingatkan apabila menemukan gerak-gerik orang yang tidak dikenal di lingkungan setempat dan melakukan aktifitas mencurigakan, agar segera melakukan tindakan yang diperlukan dengan berkoordinasi bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama setempat. (feliks/hm18)