Simalungun, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun menyatakan akan segera menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun terpilih pada Pilkada 2024 setelah mendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Septian Johan Pradana mengatakan pihaknya telah selesaikan tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten pada Kamis 5 Desember 2024.
“Hasil rekapitulasi telah ditetapkan,” ujar Septian Johan saat dikonfirmasi mistar, Kamis (12/12/24).
Baca juga : KPU Simalungun dan Siantar Temukan Surat Suara Pilkada 2024 Rusak
Sementara itu, peserta Pilkada memiliki kesempatan untuk mengajukan sengketa atau gugatan terkait hasil pemilu. Waktu pengajuan gugatan dibatasi selama 3×24 jam setelah penetapan hasil perolehan suara.
Dia mengatakan jika tidak ada gugatan, maka KPU Kabupaten Simalungun bisa menetapkan pasangan calon terpilih Pilkada 2024. Meski demikian, kata dia, penetapan tersebut tetap memerlukan proses.
Baca juga : KPU Simalungun Jadwalkan Kampanye Dua Paslon Pilkada 2024
“Jadi sampai saat ini kami masih menunggu pemberitahuan dari MK lewat KPU RI, sebagai dasar penetapan paslon terpilih,” ujar Johan.
Diketahui, pasangan Anton Saragih-Benny Sinaga unggul dengan perolehan 228.925 suara dan mengalahkan pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga-Azi Pratama Pangaribuan dengan perolehan 208.374 suara. Anton dan Radiapoh miliki selisih 20.551 suara. (hamzah/hm18)