Namun, kedua pelaku tak menyangka perbuatannya tersebut berbuntut panjang.
“Kami tak menyangka kalau besoknya langsung ribut. Ini pembelajaran lah buat kami,” ungkap Denis dan Ricard.
Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu,Wawilson Sihombing yang dikonfirmasi membenarkan pelapor menyampaikan adanya oknum Kades Pulau Tagar Baru, MY memerintahkan saksi menurunkan spanduk nomor urut 2.
“Ini akan dilanjutkan melakukan pembahasan dalam pleno Bawaslu,” tutur Sihombing.
Baca juga : Asri Ludin Tambunan Dinobatkan jadi Tokoh Kehormatan Etnis Tionghoa
Penasehat LBH DPP PKN, Farid Faturrahman Sinaga menambahkan perbuatan Kades Pulau Tagor Baru, MY telah melanggar UU Nomor 1 tahun 2012 dan ketentuan KPU tentang pengrusakan alat peraga atau atribut kampanye.
“Untuk itu kita minta ketegasan Bawaslu Deli Serdang untuk menindak lanjuti laporan kami,” tegas Farid.
Sebelumnya, Oknum Kades MY memerintahkan Denia mencopot spanduk calon Bupati-Wakil Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo yang ada juga gambar cagubsu pada Senin (21/10/24) sore.
Namun pada Selasa (22/10/24) malam, spanduk paslon nomor 2 dicopot dan diganti dengan paslon nomor urut 3. (rinaldi/hm18)