17.7 C
New York
Monday, October 7, 2024

Pemohon Menghadirkan Saksi Ahli Prof Taufik Siregar saat Sidang Bawaslu Labura

“Penetapan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan,” jelasnya.

Guru besar di Universitas Medan Area (UMA) Medan itu juga menerangkan lembaga yang berwenang untuk menetapkan dua nama berbeda tapi subjeknya sama adalah pengadilan.

“Pengadilanlah yang berwenang,” ujar pria berjenggot yang pada saat memberi kesaksian mengenakan topi tersebut dalam musyawarah terbuka yang dihadiri Ketua KPU Labura Adi Susanto didampingi anggotanya James Ambarita, Bambang Desriandi dan Darwin.

Dia juga menjelaskan perbedaan antara keputusan dan penetapan pengadilan. Kalau penetapan itu, jelasnya berdasarkan pada permohonan pemohon. Dan hasil penetapan itu bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Sengketa Pilkada Labura, Lanjut Hadirkan Saksi Ahli

Sementara keputusan biasanya terjadi karena adanya dua pihak yang bersengketa dan menghasilkan sebuah keputusan. Keputusan yang dibuat pengadilan masih dapat diajukan ke jenjang lebih tinggi seperti banding, kasasi dan lainnya.

Ahli yang memberikan keterangan terkait masalah perdata penetapan PN Rantauprapat atas amar yang terkait nama Ahmad Rizal dan Safrizal itu menjawab beragam pertanyaan yang diajukan baik pihak pemohon, termohon serta majlis.

Selain menghadirkan Prof Taufik Siregar, pada musyawarah terbuka tersebut juga hadir ahli yang diajukan pihak termohon atau KPU Labura. Yakni Dr Mhd Yusrizal Adi Syahputra selaku ahli hukum tata usaha negara. (sunusi/hm18)

Related Articles

Latest Articles