Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pasangan Calon Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Permohonan gugatan diajukan, pada Rabu (11/12/24), melalui akta permohonan elektronik Nomor 256/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pasangan nomor urut 3 itu memberikan surat kuasa kepada pengacara Ucu Kohar yang bertindak sebagai pemohon dalam gugatan tersebut. Sementara itu KPU Kota Pematangsiantar tercatat sebagai termohon.
Dalam Surat Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, Wali Kota petahana dan mantan Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar itu mengajukan setidaknya 10 alat bukti, dimana satu diantaranya berupa video.
Kemudian turut juga dilampirkan Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor 630 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024.
Baca juga: Audit Laporan Dana Kampanye Paslon Pilkada Siantar Tengah Berjalan
Dimana dalam keputusan KPU tersebut, Paslon Susanti-Ronald meraih suara kedua terbanyak setelah Paslon Wesly Silalahi dan Herlina.
Hingga saat ini, Kamis (12/12/24), Susanti Dewayani belum merespon konfirmasi yang dilayangkan, begitu juga dengan Ronald Tampubolon.
KPU Pematangsiantar sebelumnya telah melakukan rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 tingkat kota. Hasilnya pasangan Wesly Silalahi dan Herlina meraih suara terbanyak dengan 49.017 suara.
Kemudian disusul pasangan calon nomor urut 3, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon dengan 43.580 suara.
Selanjutnya Paslon nomor urut 2, Mangatas Silalahi dan Ade Sandrawati Purba mendapat 17.137 suara, serta Paslon nomor urut 4 Yan Santoso Purba dan Irwan dengan 4.529 suara. (gideon/hm27)