15.3 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

Pasca Putusan MK, 5 Parpol Otomatis Bisa Usung Calon Bupati Batu Bara

Baca Juga : Soal Putusan MK, Partai Buruh Simalungun dan Siantar Akan Berkoalisi

Dengan demikian, 4 parpol yang tidak mendapat kursi di DPRD Batu Bara meski berkoalisi tetap tidak dapat mengusung calon bupati dan wakil bupati Batu Bara tahun 2024.

Koordinator Divisi Penyelenggaraa KPU Kabupaten Batu Bara, Sulianto dikonfirmasi terkait ini mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU pusat. “Kita masih menunggu juknis dari KPU,” ucapnya, Rabu (21/8/24). (ebson/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles