Medan, MISTAR.ID
Dedy Mauritz W Simanjuntak, calon legislatif (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) daerah pemilihan (dapil) 5 Kota Medan memberikan tanggapan tajam setelah namanya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Ia menyebut kekecewaan pendukungnya dan menegaskan situasi yang tidak pasti setelah pemberitaan tersebut.
“Dari kemarin saya banyak menerima pertanyaan dari simpatisan dan pendukung. Mereka kecewa setelah membaca pemberitaan di media bahwa caleg yang mereka dukung dicoret dari DCT. Ini menimbulkan situasi yang tidak pasti. Tapi kami akan ikuti aturan sesuai mekanisme yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pemilu. Kami akan ajukan gugatan besok, Kamis 4 Januari 2024,” ujarnya saat dihubungi Mistar, Rabu (3/1/24).
Baca juga :Â KPU Medan Coret 11 Caleg, Diberi Waktu 3 Hari untuk Upaya Hukum
Dedy menjelaskan dirinya telah mengajukan pengunduran diri dari Staf Ahli dan diberhentikan sejak November 2023, sehingga seharusnya tidak ada masalah.
Namun, ia menghadapi kenyataan ini dengan lapang dada, menyadari dampak materiil dan immateriilnya. Dalam upaya penyelesaian, ia akan memanfaatkan kesempatan klarifikasi dan mengajukan gugatan pada Kamis, 4 Januari 2024.