Ia juga menegaskan meski ada kekosongan dan diisi oleh Pj Kepala Daerah. Namun, proses pemerintahan daerah tidak akan berjalan mulus karena Pj Kepala Daerah memiliki kewenangan yang terbatas.
Menurutnya, apabila pada tanggal 31 Desember seluruh kepala daerah sesuai hasil Pilkada 2020 telah selesai, maka tanggal 1 Januari 2025 akan digantikan oleh Pejabat defenitif serentak 2024.
“Tidak jauh dari pelantikan presiden pada Oktober 2024, bisa dilakukan secara paralel dan sistem pemerintahan dan pembangunan akan lebih sinkron. Saya kira begitu,” imbuhnya.
Baca juga : Gerindra Tidak Setuju Pilkada 2024 Dipercepat
Sebelumnya, 10 Pj Gubernur telah dilantik untuk mengisi jabatan yang habis masa jabatannya pada bulan September 2023. Bulan depan, Oktober 2023, ada 2 Pj Gubernur tersebut akan dilantik.
Hingga Desember 2023, total ada 170 kepala daerah yang telah habis masa jabatannya, meliputi 17 kepala daerah provinsi atau gubernur, 115 bupati dan 38 wali kota. (mtr/hm18)