17.4 C
New York
Friday, September 6, 2024

Masinton Sindir Sikap Arogansi Tim Paslon Datang saat Mendaftar di KPU Tapteng

Perjuangan ini belum berhenti, karena perjuangan ini bagian dari hak demokrasi masyarakat Tapteng dan tidak akan berhenti di penolakan KPU.

“Kami yakin, dalam waktu secepatnya kami akan kembali bisa disertakan sebagai paslon yang memenuhi persyaratan pencalonan,” kata Masinton.

Pihaknya melihat problematik KPU Tapteng. Pertama aplikasi Silon, kemudian aturan KPU tentang parpol yang kemudian mengevaluasi pencalonan yang berdampak terhadap satu pasang calon.

Menurut Masinton, mencalonkan paslon yang tadinya sudah direkomendasikan kemudian ditarik, itu adalah ranah parpol, tidak perlu harus minta persetujuan dari parpol lainnya.

Baca juga : Masinton Gagal Mendaftar, Tim Kedan: Jangan Ada Penggiringan Opini

“Ternyata dukungan di awal berakibat lahirnya satu paslon. Kemudian partai kami melakukan evaluasi, ternyata kami keliru, makanya kami evaluasi dan mencalonkan yang lain. Apakah itu harus minta persetujuan ke parpol lain? Tidak perlu karena itu ranah parpol,” katanya.

Ada Yurisprudensi, di saat Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian melakukan Pemilu ulang dan memasukkan paslon yang tadinya digugurkan dan telah dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Dia juga yakin akan mampu menegakkan hukum dan perundang-undangan, dengan melaporkan KPU ke Bawaslu, Polisi, dan ke DKPP.

“Kami sedang mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU Tapteng, dan tergugat KPU Pusat,” katanya.

Related Articles

Latest Articles