Jika menang, Rokhmin akan menjadi wakil rakyat daerah Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat.
Rokhmin menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan saat era Presiden Megawati Soekarnoputri. Selama menjabat pada 2001-2024, Rokhmin terlibat praktik korupsi di dana non-anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan. Negara rugi Rp15 miliar akibat ulah Rokhmin.
Baca juga : Berikut Daftar Bacaleg dari Kalangan Artis di Pemilu 2024
Ia pun divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Namun sejumlah upaya hukum dilakukannya hingga akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
MA telah mengabulkan PK. MA mengurangi hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta atau setara dengan 4 bulan penjara.
Setelah menjalani hukuman, Rokhmin dibebaskan bersyarat pada 25 November 2009.
Baca juga : DCS Anggota DPRD Dairi Diumumkan, KPU Meminta Tanggapan Masyarakat
Meski korupsi, Rokhmin tetap memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri pada pemilu 2024.
Memang, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya melarang mantan narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, ancaman hukuman lima tahun atau lebih, menjadi calon selama 5 tahun setelah keluar dari penjara. Sedangkan Rokhmin sudah 13 tahun menghirup udara bebas. (mtr/hm18)