24.1 C
New York
Saturday, July 6, 2024

Mantan Ketua Bawaslu Sumut: Regulasi APK dan APS Sudah Jelas, Penegakan Hukum Harus Tegas

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum melakukan penetapan resmi terkait Daftar Calon Tetap (DCT) para kandidat yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024. Namun Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) parpol, bakal caleg, bakal capres kian marak di Kota Medan untuk promosi sehingga tampak tidak lagi terkendali.

Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, Syafrida R melihat bahwa masalah muncul karena Bawaslu tidak melakukan tugasnya untuk menertibkan.

“Melihat kondisi jalan di pasang alat peraga kampanye dan sosialisasi sudah banyak dipasang, Bawaslu memiliki regulasi yang sudah diatur jelas,” ujar Syafrida kepada Mistar.id, Rabu (18/10/23).

Baca juga: APK Bakal Capres dan Bacaleg Marak, Bawaslu Diminta Bertindak dan Jangan Makan Gaji Buta

Syafrida menekankan, regulasi terkait alat peraga kampanye sudah sangat jelas dan diatur dalam berbagai peraturan, seperti PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang materi kampanye, PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang kampanye umum, dan Peraturan Bawaslu RI No. 33 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye Pemilu.

“Itu beberapa peraturan yang dapat dipakai Bawaslu terkait penertiban,” tambahnya dengan memberikan catatan pesan yang disampaikan Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti, yang membedakan antara alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye.

Lolly Suhenti menjelaskan bahwa alat peraga yang berisikan visi, misi, program, dan gambar calon anggota legislatif termasuk dalam kategori APK.

Baca juga:APK Bertebaran Jadikan Kota Siantar Kumuh, Bawaslu dan Pemko Diminta Bertindak

Saat Media Gathering Bawaslu 2023 di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/23), dalam pidatonya Leli Suhenti menegaskan bahwa APK minimal berisi visi, misi, program, dan citra diri.

“Ia Ibu Leli juga sudah menyampaikan terkait APK dan APS,” ujarnya sambil berharap Bawaslu dapat melaksanakan penegakan hukum dengan adil, tegas dan jelas untuk mencegah penyalahgunaan APK dan APS oleh parpol dan kader politik.

Penertiban yang konsisten dan efektif akan membantu menjaga integritas pemilu dan memastikan agar proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bawaslu harus konsisten dan jelaslah mengatur seperti ini, partai politik harus diawasi dengan ketat agar masyarakat melihat lembaga tersebut tegas,” ujarnya. (khairul/hm17).

Related Articles

Latest Articles