Baca Juga : Hasil Verifikasi Faktual, KPU Sumut Nyatakan 3 Paslon Perseorangan TMS dan 5 MS
Dijelaskannya, dalam Pilkada Serentak 2024, Bawaslu hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. “Jadi tupoksi kita berbeda dengan Pemilu 2024, dimana kita bisa memberikan ultimatum. Namun dalam Pilkada Serentak 2024 ini kita hanya bisa merekomendasikan, untuk tindaklanjutnya rekan-rekan KPU yang berwenang,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti menyebut bahwa ada 811 petugas Pantarlih se-Indonesia yang terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol). Adapun sebarannya berada di Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Barat (Jabar), Lampung dan Sumut. (rahmad/hm24)