22.8 C
New York
Thursday, August 1, 2024

KPU Sumut Belum Terima Laporan Soal 811 Pantarlih Terdaftar Anggota Parpol

Baca Juga : Hasil Verifikasi Faktual, KPU Sumut Nyatakan 3 Paslon Perseorangan TMS dan 5 MS

Dijelaskannya, dalam Pilkada Serentak 2024, Bawaslu hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. “Jadi tupoksi kita berbeda dengan Pemilu 2024, dimana kita bisa memberikan ultimatum. Namun dalam Pilkada Serentak 2024 ini kita hanya bisa merekomendasikan, untuk tindaklanjutnya rekan-rekan KPU yang berwenang,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti menyebut bahwa ada 811 petugas Pantarlih se-Indonesia yang terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol). Adapun sebarannya berada di Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Barat (Jabar), Lampung dan Sumut. (rahmad/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles