Simalungun, MISTAR.ID
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, Septian Johan Pradana menjawab pertanyaan Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) terkait kelebihan surat suara (Pilgubsu) yang sebanyak 720 lembar.
“Hal ini terjadi karena sortir lipat dan packing. Petugas Sorlip itu mengikat satu ikatan surat suara itu berlebih jumlahnya. Sehingga di beberapa TPS mengalami kelebihan surat suara,” ujar Septian dilansir dari kanal Youtube KPU Sumut dalam pleno lanjutan rekapitulasi di tingkat provinsi, Senin (9/12/24).
Menanggapi jawaban KPU Simalungun itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Saut Boang Manalu, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Bawaslu Simalungun dengan yang kemarin sama dengan hari ini.
“Artinya, kelebihannya bagaimana, keberadaannya dimana, status administrasinya bagaimana,” ujar Saut Boang.
Baca juga: Bawaslu Sumut Pertanyakan Kelebihan Surat Suara Pilgubsu di Simalungun
Mendengar itu, Septian mengatakan, pihaknya sudah mencari terkait kelebihan surat suara Pilgubsu itu, dan menemukan ada 55 TPS yang surat suaranya lebih.
“Dari tadi malam kami sudah mentracking di 55 TPS dan datanya juga sudah kami berikan kepada Bawaslu dan administrasi di C hasil sesuai dengan faktual jumlah yang hadir itu yang dicatat di dalam C salinan plano,” ujar Septian.
Atas jawaban itu, Ketua KPU Sumut Agus Arifin, selaku pimpinan meminta agar Bawaslu, Saksi dan juga KPU Simalungun bisa maju ke depan melibat hasil tracking yang dilakukan.
“Terkait dengan data perbaikan atau klarifikasi dari KPU Simalungun terkait dengan kelebihan surat suara sebanyak 720. Ada data yang sudah ditemukan penjelasanya sejumlah 416 dengan catatan bahwa nanti itu akan dilaporkan kekurangannya kepada bawaslu,” ujar Agus.
Terkait kekurangan 304 surat suara agar genap menjadi 720. Ketua KPU Sumut Agus Arifin meminta agar KPU Simalungun melengkapi kekurangan tersebut. Dan KPU Simalungun bakal melengkapinya dalam dua hari.
“Nanti kita tuangkan dalam kejadian khusus,” kata Agus Arifin setelah sama-sama menyaksikan hasil tracking KPU Simalungun terkait kelebihan surat suara.
Baca juga: KPU Sumut Pastikan Pemesanan Ulang Surat Suara Sudah Clear
Sementara itu, Saut Boang Manalu menekankan, dengan ditemukannya 416 lembar, dan masih terdapat kekurangan sekitar 300 lebih, KPU Simalungun diminta agar membuatkan pertanggungjawaban secara administrasi.
“Baik pertanggungjawaban di forum ini, maupun status keberadaan surat suara terhadap pemilihan kepala daerah di Simalungun di tingkat kabupaten/ kota dan Pilkada dimana kami merekomendasikan supaya ini dicatatkan dalam kejadian khusus yang tidak bisa diselesaikan di rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara,” cecarnya.
Atas kejadian tersebut, maka rekapitulasi suara pemilihan Gubernur Sumut 2024 dari Simalungun di tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan sah oleh Ketua KPU Sumut.
“Tadi teman-teman sudah berjanji dua hari (untuk melengkapi kekurangan) . Ini dicatatkan dalam kejadian khusus. Ketika melengkapi harus melibatkan Bawaslu Simalungun,” pungkas Agus. (hamzah/hm27)