9.9 C
New York
Thursday, October 10, 2024

KPU Pematangsiantar Buka Posko Pindah Memilih, Cek Syaratnya!

Bagi yang menjalani rehabilitasi narkoba, lanjut Isman, wajib menyerahkan surat keterangan rehabilitasi dari lembaga atau instansi tersebut.

“Begitupun bagi yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas,” sambungnya.

Disampaikan Isman, bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar kota juga dapat mengajukan pindah memilih. Syaratnya, harus membawa surat keterangan dari lembaga pendidikan tersebut dan dicap basah.

Baca juga : SK Baru Keluar, KPU Pematangsiantar Belum Susun Anggaran Pengadaan APK Pilkada 2024

“Bagi yang pindah domisili dapat membawa e-KTP sesuai alamat terbaru,” ujarnya.

Pengajuan pindah memilih itu, sambung Isman, paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan Rabu, 27 November 2024.

“Dokumen syarat itu disampaikan ke PPS tempat tinggal masing-masing pemilih,” ucapnya. (gideon/hm18)

Related Articles

Latest Articles