Baca Juga :Â KPU Deli Serdang Diduga Lantik Kembali Oknum PPK yang Bermasalah
Komisioner lainnya Ziaulhaq Siregar menyampaikan proses pendaftaran calon ada jalur independen, tapi tidak ada yang mendaftar.
“Kini dibuka jalur pendaftaran calon partai politik minimal memiliki 10 kursi di DPRD untuk satu orang calon bupati dan wakil bupati. Yang dipakai untuk perolehan kursi hasil dari Pileg Tahun 2024. Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Deli Serdang harus punya SK pengunduran diri dari ASN atau TNI dan Polri bila masih aktif,” pungkasnya. (sembiring/hm24)