25.9 C
New York
Thursday, July 25, 2024

KPU Deli Serdang: Calon Bupati dan Wabup Harus Mundur dari ASN dan DPRD

Baca Juga : KPU Deli Serdang Diduga Lantik Kembali Oknum PPK yang Bermasalah

Komisioner lainnya Ziaulhaq Siregar menyampaikan proses pendaftaran calon ada jalur independen, tapi tidak ada yang mendaftar.

“Kini dibuka jalur pendaftaran calon partai politik minimal memiliki 10 kursi di DPRD untuk satu orang calon bupati dan wakil bupati. Yang dipakai untuk perolehan kursi hasil dari Pileg Tahun 2024. Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Deli Serdang harus punya SK pengunduran diri dari ASN atau TNI dan Polri bila masih aktif,” pungkasnya. (sembiring/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles