24 C
New York
Tuesday, October 22, 2024

KPU Binjai Tetapkan Jadwal dan Lokasi Kampanye Akbar Pilkada Serentak 2024

Binjai, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai sudah menetapkan jadwal serta menunjuk zona lokasi untuk pelaksanaan rapat umum yang bersifat kampanye akbar para masing-masing paslon di kontestasi Pilkada 2024.

Adapan keputusan mengenai jadwal serta penetapan lokasi dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Binjai tahun 2024 berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 324 tahun 2024.

Ketua KPU Kota Binjai Anton Indriatno menjelaskan untuk pelaksanaan rapat umum, pihaknya sudah menunjuk beberapa zona lokasi yang boleh dipakai untuk kampanye akbar.

Baca juga : KPU Kota Binjai Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024

“Keempat lokasi dimaksud adalah Lapangan Kebun Lada di Kecamatan Binjai Utara, Lapangan Kancil Mas di Kecamatan Binjai Timur, Lapangan Payaroba di Kecamatan Binjai Barat dan Lapangan Tanah Seribu di Kecamatan Binjai Timur,” ujarnya, Senin (21/10/24).

Anton mengatakan terkait pemasangan APK juga sudah diatur tentang zona yang diperbolehkan serta yang dilarang. Untuk zona larangan, paslon tidak diperbolehkan memasang APK di ruang terbuka hijau, kantor pemerintahan, rumah ibadah serta ruang publik lainnya.

“Jadi kiranya masing-masing paslon dapat menaati aturan yang sudah ditetapkan tersebut,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles