20.1 C
New York
Monday, September 9, 2024

KPU Batu Bara: Bapaslon Diberi Kesempatan Perbaiki Berkas

Ditegaskan Sulianto, sama seperti penjelasan KPU Provinsi Sumatera Utara, proses pendaftaran hingga proses pemeriksaan berkas tetap berjalan.

Soal yang bersangkutan (Zahir) dapat diganti bila tetap ditahan Polda Sumatera Utara, Sulianto menjelaskan berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 dan juknis KPU Nomor 1229 tahun 2024 ada syarat yang harus dipenuhi bila partai pengusul ingin mengganti bakal calon atau bapaslon.

“Pada Juknis tersebut dikatakan penggantian calon dapat dilakukan bila berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau sakit keras yang menyebabkan berhalangan tetap menjalankan tugasnya. Kemudian telah dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelas Sulianto.

Baca juga : KPU Batu Bara Turunkan Syarat Minimal Perolehan Suara Pilkada 2024

Meski begitu, Sulianto menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung apakah mengganti atau tetap meneruskan yang bersangkutan.

Dalam hal persetujuan mengganti calon Bupati dan Wakil Bupati disetujui KPU, pihak pengusul diberi waktu selama 3 hari untuk melengkapi persyaratan calon pengganti terhitung sejak pengusulan tersebut disetujui KPU.

Related Articles

Latest Articles