19 C
New York
Monday, October 7, 2024

KPU Akan Menyelenggarakan 5 Kali Debat Paslon Presiden-Wapres, ini Kriteria Panelis dan Moderatornya

Dikatakannya, sesuai undang-undang pemilu, frekuensinya adalah 5 kali.“Dari 5 kali tersebut, ditetapkan 3 kali untuk debat calon presiden dan 2 kali untuk debat calon wakil presiden,” jelas Hasyim.

Sudah ada peraturan mengenai waktu pelaksanaan dan rincian debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Misalnya soal waktu dan tempat berlangsung, berapa lama berlangsung, metode peliputannya, termasuk topik-topik penting dalam debat kampanye. Undang-undang Pemilu ruang lingkupnya sudah ditetapkan,” ujar Hasyim.

Baca juga : KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres Pukul 14.02.24 WIB, Ada Makna Khusus

KPU RI, lanjut Hasyim, akan membentuk topik perdebatan dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk membentuk panelis panelis KPU, termasuk memilih moderator yang netral.

“Kedepannya kami akan meminta bantuan pemangku kepentingan di bidang itu untuk menjadi tim panelis KPU dalam merumus topik-topik tersebut,” tandas Hasyim. (mtr/hm18)

Related Articles

Latest Articles